Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya

- 29 Juni 2022, 10:47 WIB
Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya
Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya //ANTARA

Lanjut Andhika, bahwa beberapa outlet Holiwyngs di Jakarta tidak memiliki standar Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Roy Suryo dan Holywings Terselesaikan Sesuai Ketentuan Hukum

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan.

Usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.  

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Elisabeth.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah