Adapun nama-nama orang yang berstatus DPO tersebut ialah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Untuk mekanisme mengoperasionalkan DNA Pro para tersangka menggunakan metode Ponzi yakni keuntungan yang diperoleh para member hanya keuntungan manipulatif.
Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Telah Rugikan 118 Korban dengan Total Rp72 Miliar
"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member.
Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, 14 tersangka itu juga akan dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***