Kasus DNA Pro Telan 3.621 Korban, Kerugian Mencapai Rp551 Miliar

- 29 Mei 2022, 14:03 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 64 Rekening senilai Rp105 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 64 Rekening senilai Rp105 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ

PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi robot bodong DNA pro masih terus berlanjut.

Dalam kasus DNA Pro hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan terdapat 3.5621 orang menjadi korban investasi bodong DNA pro.

Baca Juga: Ferrari California Indra Kenz Hasil Investasi Bodong Binomo yang Disita Polisi Senilai Rp3,5 Miliar

Ribuan korban investasi bodong DNA pro tersebut mengalami kerugian senilai Rp551 miliar.

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.

Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu Sabtu 28 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Binomo: Mobil Ferrari Indra Kenz Dibawa ke Jakarta

Dari 14 orang tersangka hingga hari ini masih tiga diantaranya berstatus DPO.

Adapun nama-nama orang yang berstatus DPO tersebut ialah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Untuk mekanisme mengoperasionalkan DNA Pro para tersangka menggunakan metode Ponzi yakni keuntungan yang diperoleh para member hanya keuntungan manipulatif.

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Telah Rugikan 118 Korban dengan Total Rp72 Miliar

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member.

Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, 14 tersangka itu juga akan dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah