PORTAL MAJALENGKA - Petugas menangkap dua terduga penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Petugas juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Gerombolan Geng Motor di Babakan Cirebon Digerebek Polisi saat Pesta Miras Oplosan
Kedua terduga penjual kulit harimau tersebut masing-masing berinisial S (44) dan A (41).
Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri
Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.
Baca Juga: Keramat Sakti Sunan Gunung Jati Menurut Naskah Kuno Cirebon
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.