PORTAL MAJALENGKA - Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten.
Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Jasad Sunan Gunung Jati Sirna Meninggalkan Tasbih dan Sajadah, Kisah Wafatnya Cucu Prabu Siliwangi
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32).
ASN tersebut mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman.
Dari situ Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung.
Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.