PARAH! 2 Hakim Narkoba Ditangkap BNN, Alat Isap Sabu Disimpan di Pengadilan

- 25 Mei 2022, 17:32 WIB
BNN prov Banten menangkap dua hakim pengadilan negeri di Banten sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu
BNN prov Banten menangkap dua hakim pengadilan negeri di Banten sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu /Instagram @infobnn_prov_banten/

PORTAL MAJALENGKA - Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten.

Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Baca Juga: Jasad Sunan Gunung Jati Sirna Meninggalkan Tasbih dan Sajadah, Kisah Wafatnya Cucu Prabu Siliwangi

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32).

ASN tersebut mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman.

Dari situ Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung.

Baca Juga: Mencari Keberadaan Patung Prabu Siliwangi ke Belanda, Sempat Tanya Keturunan Raja Talagamanggung di Majalengka

Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x