Berdasarkan informasi yang dirangkum Portal Majalengka, aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak 2016 dan baru terbongkar 2021 dan viral baru-baru ini.
Modus pelaku membuat Boarding School atau sekolah berasrama. Para murid-muridnya diiming-imingi tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Belum Digunakan Kode Redeem FF 11 Desember 2021 Gratis dari Garena untuk Malam Mingguan
Namun, setelah terbongkar kejahatan yang dilakukan pelaku semuanya hanyalah modus. Diketahui, sejumlah murid-murid perempuan yang berada di Boarding School menjadi korban ekploitasi seksual pelaku.
Hingga para korban yang kini terungkap mencapai 21 anak di bawah umur sebagian ada yang sudah hamil. Bahkan anaknya dijadikan alat untuk mecari sumbangan dana oleh pelaku.
Saat ini, Herry Wirawan, sang pelaku, telah dipenjara dan terancam hukuman maksimal. Ancaman hukuman pelaku dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Waduh, Rizky Billar Bakal Boking 1 Lantai Rumah Sakit Saat Persalinan Lesti
Sementara itu para korban saat ini sudah mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pihak juga sudah turun tangan menangani kasus kejahatan tersebut.
Meski demikian, publik menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan Deddy Corbuzier sebagai publik figur geram dan meminta pelaku dihukum mati.***