"Pembunuhan ini agar terkesan kasus pencurian,” kata kapolres.
Ia mengakui kalau semua pelaku berjumlah delapan orang. Namun, baru enam pelaku yang sudah ditangkap.
Berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.
"Dua pelaku lainnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Untuk melakukan pembunuhan itu, para pelaku dibayar Rp30 juta oleh isteri korban.
Dengan uang itu, pelaku sempat menyewa dukun santet untuk menghilangkan nyawa Khairul Amin.
Namun gagal, sehingga dilakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.
Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Berita ini tayang di Karawang Post dengan judul: Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Terungkap, Sang Isteri Sewa 'Pembunuh Bayaran'. ***