Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Baca Juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat tapi Penghuni Asrama Haji Surabaya Ramai
Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat.
Namun ia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya dilansir dari Antara.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku kemana-mana selalu membawa senjata tajam.
"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***