Seorang Pendekar di Surabaya Tewas Dikeroyok 5 Orang

- 24 Agustus 2021, 07:53 WIB
5 tersangka kasus pembunuhan di Balongsari Surabaya digelandang ke Polrestabes Surabaya
5 tersangka kasus pembunuhan di Balongsari Surabaya digelandang ke Polrestabes Surabaya /Julian Romadhon/

PORTAL MAJALENGKA - Seorang pendekar tewas jadi korban pembunuhan oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, Surabaya, Jawa Timur.

Korban bernama Bagus Hermadi (24) asal Nganjuk, Jawa Timur yang tinggal di kos Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep.

Peristiwa penganiayaan terjadu sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi tewas seketika di lokasi kejadian.

Lima orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial By, Km, Jk, St dan Nr.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kelima pelaku tersebut semuanya warga Kota Surabaya. 

Baca Juga: Penularan Covid-19 di Surabaya-Bangkalan Tinggi, Ini Kata Khofifah

Mereka berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun.

Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.

"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat tapi Penghuni Asrama Haji Surabaya Ramai

Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat.

Namun ia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.

"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya dilansir dari Antara. 

Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku kemana-mana selalu membawa senjata tajam.

"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x