Marak Tarung Bebas Jalanan di Makassar, Segini Bayarannya

- 6 Agustus 2021, 00:43 WIB
Update kasus tarung bebas di makassar yang viral, polisi sasar pemilik akun instagram
Update kasus tarung bebas di makassar yang viral, polisi sasar pemilik akun instagram /instagram @infokejadian makassar/

PORTAL MAJALENGKA - Duel atau tarung bebas gaya jalanan ternyata tidak hanya ada di film-film action. Di Makassar, Sulawesi Selatan, duel yang juga disebut street fighting marak dilakukan anak-anak muda.

Ternyata juga, tarung bebas jalanan di Makassar diatur pihak tertentu. Ajakan duel beredar melalui media sosial. Para petarung mendapatkan bayaran jika memenangkan duel.

Pada ajakan di media sosial disebutkan, setiap calon petarung yang berminat mengikuti tarunh bebas jalanan itu diharuskan membayar Rp15-Rp20 ribu uang pendaftaran. Penyelenggara juga mengutip uang tiket bagi para penonton sebesar Rp10 ribu tiap orang.

Baca Juga: NOC Target Silat dan Takraw Dipertandingkan di Olimpiade

Uang yang dikumpulkan panitia penyelenggara tarung bebas, sebagian akan menjadi pemenang tarung. Berapa jumlahnya?

Saat ini anggota Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan sedang berusaha memburu panitia serta admin akun media sosial yang menyiarkan ajakan tarung bebas ilegal di Makassar.

Polisi telah meringkus delapan orang terduga kegiatan tarung bebas jalanan yang menggunakan tangan kosong tanpa senjata dan alat pengaman.

Baca Juga: Buntut Aksi Dinar Candy Berbikini Ria di Pinggir Jalan Ngaku Stres PPKM Diperpanjang

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathurahman mengungkapkan, petarung dijanjikan 10 persen dari jumlah penjualan tiket, atau Rp1,5 juta diberikan kepada pemenang.

Berdasarkan pengakuan delapan orang yang diamankan, mereka ikut menonton tarung bebas ini berawal dari postingan di medsos. Ajakan itu viral di media sosial.

"Mereka anak-anak motor. Rata-rata masih pelajar yang ingin tahu acara ini. Barang bukti sementara kami sita kendaraan dan minta keterangan dari penonton dan petarung ini," ungkap Jamal, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Video Komika Bintang Emon Parodikan Baliho Kepak Sayap Kebhinekaan Puan Maharani

Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung. Sedangkan, penontonnya masing-masing EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.

"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan Pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan Pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," jelas Jamal.

Pembukaan pendaftaran dan lokasi pelaksanaan tarung bebas disebarkan melalui akun Instagram @makassarstreet_fight.

Baca Juga: Viral Video Tutorial Kejam Memperlakukan Orang Kecil sampai Menangis

Para penonton maupun peminat tarung bebas menghubungi admin. Setelah informasi duel bebas diunggah admin.

Dalam informasi juga dicantumkan harga tiket menonton senilai Rp10 ribu tiap orang. Sementara bagi calon petarung diharuskan membayar Rp15-Rp20 ribu per orang sebagai biaya pendaftaran.

Jamal menerangkan, tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.

Baca Juga: Viral Video Seorang Bapak Asal Tegal Jual Kopi Seduh di Tengah Hujan dan Petir, Kini Dicari Donatur

"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta jika menang," tutup Jamal.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x