Oknum Polisi Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap di Stasiun Balapan Solo saat Kabur

3 Desember 2022, 22:45 WIB
Oknum Polisi Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap di Stasiun Balapan Solo saat Kabur /Ilustrasi/Pixabay/geralt/

PORTAL MAJALNGKA - Salah satu oknum anggota polisi di lingkungan Polres Cirebon Kota ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

Tersangka oknum polisi itu diketahui berinisial DAS berpangkat Bripda. Ia merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Penangkapan oknum polisi tersebut berawal dari video yang beredar di media sosial. Dalam video itu disebutkan bahwa tersangka mengedarkan obat terlarang.

Baca Juga: HOTMAN PARIS 911, Ibu Muda Adukan Oknum Polisi Cirebon Diduga Cabuli Putri Sambungnya Sendiri

Anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota kemudian langsung bergerak dan langsung menangkap tersangka oknum polisi tersebut.

Penangkapan tersangka dilakukan di Stasiun Balapan Solo saat berusaha kabur. Dari tangan tersangka disita 11 butir obat terlarang. Sementara 1.000 butir lainnya sudah laku terjual.

"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu, 3 Desember 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Kondisi Garut setelah Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,4

Fahri membenarkan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Fahri juga membeberkan proses penangkapan Bripda DAS. Setelah mengetahui dari video tersebut, ia memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Indonesia Rawan Gempa, Yuk Bangun Rumah Antigempa, Begini Caranya

Selanjutnya, kata Fahri, anggota langsung mendatangi indekos tersangka. Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Menurutnya, DAS mencoba kabur menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 6.4: Tidak Potensi Tsunami, Terasa Hingga Bandung dan Wilayah Lain

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Cirebon Kota meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS saat turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler