Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar oleh Rekan Bisnis Penyewaan Mobil

15 Juli 2022, 19:58 WIB
Jessica Iskandar yang ditipu Rp9,8 miliar oleh jasa penyewaan mobil, bersama pengacara melapor ke Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi

PORTAL MAJALENGKA - Artis Jessica Iskandar biasa disapa Jedar telah tertipu rekan bisnis penyewaan mobilnya.

Sekitar Rp9,8 miliar uang Jessica Iskandar ludes diambil pelaku rekan bisnisnya.

Atas kejadian itu, Jessica Iskandar langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya, tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibenarkan Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa lewat kuasa hukum Jessica Iskandar melayangkan laporan tersebut dan diterima 15 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Setelah Gisel, Video Panas Mirip Jessica Iskandar Trending Topic di Twitter

“Ya benar memang ada laporan tersebut,” ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis 14 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Zulpan jelaskan bahwa Jedar telah menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya yang berisinial CSB. Pada kesempatan itu diinformasikan Jedar dijanjikan meraup keuntungan setiap bulan.

“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain,” ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan, Jessica Iskandar sudah menyerahkan uang senilai Rp9.853.000.000 kepada CSB supaya dapat dibelikan beberapa unit mobil.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Mafia Tanah

Namun dalam perjalanannya janji tersebut hanya di mulut saja, yang tidak pernah terwujud dalam pelaksanaannya.

“Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik,” ungkap Zulpan.

Mengetahui ada kejanggalan dalam proses jalinan bisnisnya, Jessica Iskandar langsung membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” ucap Zulpan.

Baca Juga: Tim Pengendalian Inflasi Daerah Jawa Barat Adakan High Level Meeting Antisipasi Stagflasi

Atas perbuatannya jika benar terjadi penipuan, terlapor akan terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. Akan tetapi sampai sejauh ini laporan tersebut masih dalam penyidikan oleh pihak kepolisian. “Laporan ini sedang diusut oleh penyidik,” pungkas Zulpan. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler