Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain

26 Juni 2022, 11:00 WIB
Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain /Remy SUryadie/galamedia/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan boleh pihak Holywings lantaran promo Minuman Beralkohol (Minhol) secara gratis bagi yang namanya Muhammad dan Maria terus bergulir.

Dalam kasus promo Minhol dari Holywings tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang menjadi tersangka.

Keenam orang tersebut merupakan pegawai dari kafe Holywings yang diduga terlibat dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu.

Baca Juga: PAGAR RUMAH GAIB, Mbah Maimun Berikan Satu Kalimat Sakti Terhindar dari Penyakit, Penerus Para Wali

Sampai hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings itu juga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: KAROMAH SAKTI Mbah Hasan Genggong Dan Mbah Husnan Bondowoso, Dua Orang Guru dan Santri yang Jadi Wali

Perlu diketahui, dalam kasus ini Polis sudah menetapkan enam orang menjadi tersangka atas unggahan promosi Minhol dari Holywings dengan gratis namun berlaku bagi nama Muhammad dan Maria saja.

Keenam orang tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Bela Timnas, Ansnawi Mangkualam Kembali ke Skuad Ansan Greeners saat Takluk di kandang Chungnam Asan

Maka dengan itu, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler