Kawanan Perampok Beraksi di Kota Cirebon, Korban Diikat Lakban dan Dibuang ke Hutan

25 Mei 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi perampokan. Kawanan Perampok Beraksi di Kota Cirebon, Korban Diikat Lakban dan Dibuang ke Hutan /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Kawanan perampok beraksi di Kota Cirebon, korbannya dibuang ke tengah hutan dengan posisi terikat.

Korban merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022.

Saat sampai di Kota Cirebon, korban tidak menemukan kendaraan umum untuk melanjutkan ke Jakarta. 

Baca Juga: Biadab, Gerombolan Geng Motor Bacok Seorang Petani di Indramayu

Tidak lama, korban didatangi salah satu pelaku dan ditawari kendaraan taksi gelap dengan biaya Rp150 ribu.

Mereka menggunakan modus sebagai taksi gelap yang akan mengantar korbannya ke Jakarta.

Korban pun sepakat dan naik kendaraan. Namun, setelah berjalan kurang lebih 1 jam, korban dipepet oleh salah satu penumpang. 

Baca Juga: PARAH! 2 Hakim Narkoba Ditangkap BNN, Alat Isap Sabu Disimpan di Pengadilan

Mereka ternyata satu komplotan rampok yang langsung beraksi. Korban diikat serta ditutup matanya dengan lakban.

Korban kemudian dibuang di tengah hutan dengan kondisi mata tertutup dan terikat.

Polresta Cirebon, pun bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Ciro Alves dan David Da Silva Merapat, Robert Alberts Pelatih Persib Bandung PEDE Juara Liga Musim Depan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, polisi menangkap tiga rampok dengan modus menawarkan jasa taksi gelap.

Korban nya seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.

"Kami menangkap tiga orang berinisial MK, DA, dan NP. Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik asal Brebes," kata dia.

Korban, lanjut Arif, dirampok oleh kawanan rampok yang berjumlah tiga orang.

"Barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tuturnya

Beruntung korban ditemukan warga sekitar, kemudian dibawa ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler