Polisi Sebut 5 Inisial Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Berikut Penjelasannya

17 Maret 2022, 15:15 WIB
Arief Muhammad ikut diperiksa polisi di Bareskrim terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. /Yeni/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat tersangka Doni Salmanan terus menggelinding bak bola salju dan menyambar siapa saja, salah satunya kalangan artis.

Diungkapkan polisi di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022, ada lima artis yang ikut terseret dalam kasus yang melibatkan Doni Salmanan dan akan dipanggil serta diperiksa polisi.

Dikutip melalui Kanal YouTube Intens Investigasi, Direktur Dirtispidsiber Brigjen Pol Asep Edi Suheri membenarkan lima artis yang akan diperiksa dan didalami terkait kasus Doni Salmanan.

Baca Juga: Gaya Minta Maaf Doni Salmanan Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pakar Ekspresi

Kelima artis itu berinisial MH, DM, MR, FR, dan DS akan dijadwalkan diperiksa penyidik Jumat 18 Maret 2022 dan Senin 21 Maret 2022 pekan depan.

“Untuk rencana tindak lanjut dari Dirtipidsiber Polri yaitu pada hari Jumat dan Senin pekan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang menerima aliran uang ataupun barang endorsmen yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Brigjen Pol Asep.

“Yang pertama MH inisialnya, yang kedua DM, yang ketiga MR, keempat FR, kelima DS dan DS juga ada 4 ya yang akan kita dalami,” lanjutnya.

Bahkan siapapun yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, menurut polisi bisa berpotensi menjadi pembantu tindakan tersangka.

Baca Juga: INILAH 5 Nasehat Sunan Gunung Jati Tentang Kesopanan dan Tatakrama

Sehingga polisi meminta para artis yang pernah menerima dana dari Doni Salmanan agar segera melapor, untuk menghindari dugaan sebagai kolaborator tersangka bahkan sebagai pelaku.

“Nah terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan tersangka lain yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan terkait siapapun yang menerima, karena aliran dana ini dapat masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan tergantung dari proses pemeriksaannya.

Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih baik dikatakannya agar siapapun yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan ini melaporkan.

Baca Juga: Narkoba Dari Iran Gagal Beredar di Indonesia, Simak Kronolginya

“Sehingga apabila menstrianya engga ada, kalopun ada menstrianya yang bersangkutan bisa masuk menjadi kasus kolaborator dengan pengembalian dana yang mereka terima. kemudian kita lihat menstrianya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalaupun sengaja apakah yang bersangkutan mau menjadi saksi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tau dari perbuatan para  pelakunya,” jelas Komjen Agus. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler