Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

9 Maret 2022, 13:00 WIB
Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option. /Instagram @donisalmanan

PORTAL MAJALENGKA - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsibee) Bareskrim Polri.

Doni Salmanan menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang sama. Bedanya, Indra Kenz menggunakan Binomo, sementara Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan atas Kasus Investasi Quotex

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari 9 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi pada, Selasa 8 Maret 2022.

Crazy Rich asal Bandung itu diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB. Hampir selama 13 jam lamanya penyidik memberi 90 pertanyaan.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz Kasus Binomo, Kini Doni Salmanan Tersangkut Kasus Quotex yang Diduga Ilegal

Setelah itu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Untuk alasan penahanan sendiri dilakukan karena subjektif dan objektif dari penyidik.

Baca Juga: INILAH Pesan Terakhir Amel, Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Alasan subjektif ialah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Untuk alasan objektifnya sendiri karena ancaran hukuman pidana atas kasus dugaan yang ditetapkan kepada Doni di atas lima tahun penjara. Yaitu selama 20 tahun untuk TPPU.

Doni Salmanan terjerat kasus dengan pasal berlapis, tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Baca Juga: Lirik dan Terjemah lagu Numb Little Bug oleh Em Beihold, Merasa Bosan dalam Hidup

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya orang kaya asal Bandung itu dilaporkan oleh sang korban aplikasi trading Quotex berisinial RA.

Dengan laporan masuk tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Rabu 8 Maret 2022: Terkait Cinta Akan Ada yang Datang

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022. Setidaknya 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Selain itu penyidik juga menyita dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. Satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler