Erick Thohir Penuhi Hak Pengemudi di JR Connexion Perum Damri

- 1 Juni 2024, 08:00 WIB
Penggabungan PPD dan Perum Damri dilakukan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Penggabungan PPD dan Perum Damri dilakukan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023. /dok/bumn.go.id

 

PORTAL MAJALENGKA - Paguyuban penumpang JR Connexion Perum Damri jurusan Tamansari Persada -Jakarta, Firdaus Cahyadi menyebut, para pengemudi JR Connexion Perum Damri jurusan Tamansari Persada ke Jakarta yang menuntut haknya justru menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil.

”Alih-alih mensejahterakan rakyat, penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan Perum Damri justru membawa petaka pada para sopirnya,” ujar Firdaus Cahyadi. 

Sebagaimana diketahui, penggabungan PPD dan Perum Damri dilakukan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023. Penggabungan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpangnya.

Baca Juga: HAPI Majalengka Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung RI

”Tapi yang terjadi justru sebaliknya, pelayanan tetap buruk dan kini justru mengorbankan hak-hak sopirnya. Ini adalah ketidakadilan yang diperlihatkan secara nyaris telanjang,” ujarnya.

Setiap hari, para pramudi bus JR Connexion Perum Damri jurusan Tamansari Persada-Jakarta, lanjut Firdaus Cahyadi, telah menjalankan tugas mereka dengan baik, mengantar para pekerja di kota satelit untuk berangkat dan pulang kerja ke/dari Jakarta.

”Ribuan orang telah merasakan kebermanfaatan yang diberikan oleh layanan ini. Ironisnya, BUMN di bawah Eric Thohir itu justru diperlakukan jauh dari kata adil,” ungkapnya.

Baca Juga: Persib Bandung Tutup BRI Liga 1 Indonesia sebagai sang Juara, Kalahkan Madura United Agregat 6-1

Para pramudi itu, lanjut Firdaus Cahyadi, telah bekerja keras bukan hanya untuk kehidupan keluargannya namun juga untuk para penumpangnya.

”Alih-alih memenuhi hak mereka, Perum Damri justru melakukan perlakuan yang tidak adil,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah