TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

15 Februari 2022, 21:38 WIB
TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PORTAL MAJALENGKA – Herry Wirawan terdakwa kasus Pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis diberikan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Majlis hakim menyampaikan bahwa tidak ada unsur yang bisa meringankan hukum terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta

Melihat atas apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya, serta dampak yang timbul dan dialami oleh korban.

Majlis Hakim PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, dikutip dari Antara.

Baca Juga: SODOMI Bocah 7 Tahun Oleh Pegawai Universitas Ternama di Jakarta Terus Bergulir, Waspada Predator Seks Anak

Senada dengan jaksa Hakim katakan perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Keputusan tersebut didengarkan secara langsung oleh Herry Wirawan di hadapan mjils hakim.

Terlihat di ruang persidangan Herry melepas rompi tahannya dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga: AYO TEBAK Berapa Nomor Punggung Predator Kotak Penalti Persib David da Silva

Atas prilakunya Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena telah mempemerkosaan 13 santriwati sampai mengalami hamil dan melahirkan.

Hukuman terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Informasi sebelumnya bahwa Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati oleh kejaksan tinggi Jawa Barat.

Akan tetapi melihat dan mempertimbangkan hakim, Herry Wirawan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai bahwa hukuman tersebut telah sesuai untuk Herry dan pra korban tidak akan bertemu kembali, sehingga mencegah timbulnya trauma yang dialami oleh para korban. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler