Deddy Corbuzier Keras untuk Predator Seks Asal Bandung: Hukum Mati Lah Ribet Amat!

11 Desember 2021, 21:39 WIB
Deddy Corbuzier Keras untuk Predator Seks Asal Bandung: Hukum Mati Lah Ribet Amat! /Kolase foto Instagram/@mastercorbuzier dan @ernestprakasa

PORTAL MAJALENGKA – Deddy Corbuzier geram dengan kasus seorang yang mengaku guru di Antapani Kota Bandung tapi memperkosa murid-muridnya yang sekarang viral.

Saking geramnya, menurut Deddy Corbuzier sanksi yang pantas terhadap pelaku yang telah memperkosa korban-korbannya hingga hamil adalah hukuman mati.

Pernyataan Deddy Corbuzier tersebut disampaikan lewat unggahan videonya di IGTV akun miliknya, @mastercorbuzier pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Total Korban Predator Seks di Bandung 21 Santriwati, Rata-rata Berusia 13 Tahun

“HUKUM MATI LAH.... RIBET AMAT. HAM itu untuk Manusia.. Kodok kurap masa masuk HAM,” tulis Deddy Corbuzier dalam keterangan videonya.

"Anw kok ga ada yg ribut penistaan agama sih ini? Masuk gak ya?! Hm.. Serius nanya," pungkas YouTuber itu.

Unggahan pernyataan Deddy Corbuzier tersebut mengundang banyak komentar warganet, yang setuju dengan pendapatnya.

Baca Juga: KEBIRI SAJA Tidak Cukup, Predator Seks Terhadap 12 Santriwati Suruh Anak-anak Korban Jadi Pengumpul Sumbangan

“Setuju om wanita butuh keadilan,” tulis warganet.

“Setujuuuuu,” tulis warganet lainnya.

Ada juga warganet yang malah ingin Deddy Corbuzier menjadi persiden di 2024.

“Om Deddy for Persiden 2024,” tulis warganet.

“Om Deddy jadi Persiden saja gimana?,” tulis warganet lainnya.

Baca Juga: Hasil Akhir Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, Hujan Lebat Kartu Kuning Warnai Pertandingan

Unggahan video pernyataan Deddy Corbuzier menyikapi kasus predator seks tersebut sudah 2.153.739 tayangan dan 13.772 komentar dilihat Portal Majalengka pada Sabtu, 12 Desember 2021 pukul 20.48 WIB.

Seperti diketahui, kasus predator seks terjadi di sebuah lembaga pendidikan di Cibiru, Kota Bandung. Pelakunya bernama Herry Wirawan, 36 tahun.

Pelaku telah mengekspolitasi secara seksual terhadap para korban yang masih di bawah umur. Bahkan para korban yang merupakan murid-muridnya hingga ada yang sampai melahirkan anak.

Baca Juga: Viral Video Perbedaan Ujian Praktik SIM C di Indonesia dan Taiwan, Netizen Bilang Begini

Berdasarkan data terakhir, korban ekploitasi pelaku mencapai 21 anak. Lebih tidak manusiawinya lagi, anak dari para korban dijadikan alat untuk mencari sumbangan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Portal Majalengka, aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak 2016 dan baru terbongkar 2021 dan viral baru-baru ini.

Modus pelaku membuat Boarding School atau sekolah berasrama. Para murid-muridnya diiming-imingi tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Belum Digunakan Kode Redeem FF 11 Desember 2021 Gratis dari Garena untuk Malam Mingguan

Namun, setelah terbongkar kejahatan yang dilakukan pelaku semuanya hanyalah modus. Diketahui, sejumlah murid-murid perempuan yang berada di Boarding School menjadi korban ekploitasi seksual pelaku.

Hingga para korban yang kini terungkap mencapai 21 anak di bawah umur sebagian ada yang sudah hamil. Bahkan anaknya dijadikan alat untuk mecari sumbangan dana oleh pelaku.

Saat ini, Herry Wirawan, sang pelaku, telah dipenjara dan terancam hukuman maksimal. Ancaman hukuman pelaku dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Waduh, Rizky Billar Bakal Boking 1 Lantai Rumah Sakit Saat Persalinan Lesti

Sementara itu para korban saat ini sudah mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pihak juga sudah turun tangan menangani kasus kejahatan tersebut.

Meski demikian, publik menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan Deddy Corbuzier sebagai publik figur geram dan meminta pelaku dihukum mati.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler