Marak Penipuan yang Dilakukan Crazy Rich, Begini Tanggapan Hotman Paris

- 13 Maret 2022, 16:30 WIB
Pengacara Kondang Tanah Air, Hotman Paris menanggapi kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan beberapa Crazy Rich.
Pengacara Kondang Tanah Air, Hotman Paris menanggapi kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan beberapa Crazy Rich. /

PORTAL MAJALENGKA – Hebohnya penipuan dan pencucian uang oleh para Crazy Rich yang marak terjadi akhir-akhir ini, sampai juga ke telinga pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea.

Dikutip melalui kanal Youtube Intens Investigasi, Hotman Paris mengomentari gelar Crazy Rich pada seseorang yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan elektronik.

Hotman Paris menyinggung nama Indra Kenz dan juga Dony Salmanan, yang menurutnya gelar Crazy Rich tidak pantas disandangkan kepada keduanya.

Baca Juga: Hotman Paris Usul Penggunaan Pedulilindungi Syarat Masuk Mall Dihapus

Tidak hanya itu, pengacara yang terkenal lewat gayanya yang selalu mengenakan barang mewah ini menambahkan bahwa kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya.

Dikatakan oleh Hotman Paris, menilai Crazy Rich harus mengetahui apakah menjadi Crazy Rich dengan hasil jerih payah sendiri ataukah bukan.

“Harus dilihat dan dipelajari apakah Crazy Rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah, kalo tadinya dia naik angkot atau kijang tiba-tiba Lamborghini sedangkan usahanya itu-itu aja berarti something wrong,” kata Hotman Paris.

Baca Juga: Polisi Segera Telusuri Aset Milik Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan setelah Ditetapkan Tersangka

Pengacara kondang tanah Air Hotman Paris itu juga menjelaskan bahwa Indra Kenz dan Dony Salmanan itu terjerat pasal berlapis.

Ada Undang-undang yang diterapkan oleh Mabes Polri dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaiti diduga penjudian melalui elektronik. Kedua, Pasal 28 UU ITE diduga menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan orang lain.

“Yang ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan pasal 378 KUHP Pidana karena dugaan mereka itu,” jelas Hotman Paris.

Dia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah investasi murni akan tetapi sebuah penipuan. “Ini bukan investi benaran, ini murni penipuan,” katanya.

Baca Juga: Persib Bandung v Madura United, Bukan David Da Silva yang Diharapkan untuk Ciptakan Gol

Selain pakar hukum yang mengatakan orang terdekat dapat menjadi tersangka lantaran turut menikmati hasil kekayaan, Hotman Paris juga mengatakan segala kekayaan milik seseorang yang mendapati aliran dari tersangka akan tetap disita walaupun tidak tahu.

“Kalo ada pacarnya, apakah terima uang gitu. Orang yang tidak tau pun kalo itu hasil kejahatan bisa disita. Kalau pidana begitu,” pungkas Hotman Paris. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah