"Kalau mmng naik pesawat tidak perlu lagi antigen, masuk instansi manapun masuk mall pun sudah tidak perlu lagi pedulilindungi," kata pria pengoleksi super car itu.
Usulan itu, kata Hotman, didasari atas asas kepatutan hukum. Sebab, kata dia, asas kepatutan hukum merupakan perwujudan dari logika hukum yang ada.
"Saya hanya kasih saran sesuai common sense karena hukum itu adalah perwujudan dari common sense dan rasio," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkankan dihapuskannya kewajiban rapit tes antigen bagi calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap dua dosis.
Pengumuman Luhut itu merupakan respons terkini pemerintah terkaot perkembangan kasus COVID-19 di tanah air yang kian hari kian terkendali.
Indikasinya adalah tren pelandaian kasus yang terus membaik atau menurun dan transmisi virus di masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang kian melunak.***