Tok! Gaga Muhammad Divonis Penjara Selama 4,5 Tahun

- 20 Januari 2022, 06:00 WIB
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ //PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan, bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad, yang dikenal Gaga Muhammad.

Telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan didenda sejumlah Rp10 juta rupiah.
Pada sidang tersebut Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santri Sesuai UU

Tambahnya Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila, denda tersebut tidak dibayarkan.

Dari vonis yang dijatuhkan Gaga Muhammad itu, kuasa hukumnya mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia, Gaga Muhammad telah mendapat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Siapkan Kelahiran Baby AH Usai Karantina

Keputusan tersebut atas dasar, dari pasal 310 ayat 3 Undang-undang No 22 tahun 2009, mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x