INFO TERBARU! Pelanggan Artis Sinetron CA Bisa Dipidana Kalau Istrinya Melapor

- 5 Januari 2022, 09:30 WIB
artis Cassandra Angelie yang diduga terlibat prostitusi online
artis Cassandra Angelie yang diduga terlibat prostitusi online /Viko Karonda/@cassangelie

PORTAL MAJALENGKA - Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis cantik pemain sinetron yang populer yakni CA, terus bergulir.

Yang terbaru, pihak kepolisian mengatakan, pria hidung belang pelanggan artis berinisial CA dapat diganjar dengan hukuman pidana.

Dalam kasus tersebut kepolisian telah berhasil mengamankan artis CA dan tiga muncikarinya yakni KK, R, UA. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: VIRAL! Deni Cagur Ketahuan Selingkuh, Tidak Bisa Mengelak, Sang Istri Beberkan Bukti

Soal pelanggan CA yang dapat diganjar pidana, diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 4 Januari 2022.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan pada portal milik Polda Metro Jaya.

Jika dipidanakan maka para pelanggan artis CA dapat diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Baca Juga: Lerby Eliandry Dirumorkan Bakal Merapat ke Persib Bandung Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1, Berikut Profilnya

Namun proses hukum itu hanya dapat berjalan jika terdapat laporan dari istri sah para pelanggan itu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah