PORTAL MAJALENGKA - Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis cantik pemain sinetron yang populer yakni CA, terus bergulir.
Yang terbaru, pihak kepolisian mengatakan, pria hidung belang pelanggan artis berinisial CA dapat diganjar dengan hukuman pidana.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah berhasil mengamankan artis CA dan tiga muncikarinya yakni KK, R, UA. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: VIRAL! Deni Cagur Ketahuan Selingkuh, Tidak Bisa Mengelak, Sang Istri Beberkan Bukti
Soal pelanggan CA yang dapat diganjar pidana, diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 4 Januari 2022.
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan pada portal milik Polda Metro Jaya.
Jika dipidanakan maka para pelanggan artis CA dapat diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Namun proses hukum itu hanya dapat berjalan jika terdapat laporan dari istri sah para pelanggan itu.