PORTAL MAJALENGKA - Setelah menetapkan mantan vokalis grup band Drive, Erdian Aji Prihartanto atau Anji, sebagai tersangka kini polisi berencana memburu pemasok ganja kepada musisi tersebut.
Anji ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan ganja. Polisi mengatakan, Anji telah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Kepada polisi Anji juga telah mengaku mengkonsumsi ganja dalam sekitar sembilan bulan terakhir.
Musisi itu ditangkap polisi di studio musik miliknya di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anji, untuk mendalami antara lain siapa pemasok ganja kepadanya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, upaya mengungkap pemasok ganja ke Anji mengalami kendala.
Baca Juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Majalengka Sudah Penuh, yang Bergejala Harus Menunggu di IGD
Pasalnya menurut pengakuan Anji, musisi itu membeli narkotika jenis ganja melalui media sosial.