Ketua FBI Leo Situmorang Diperiksa Terkait Pelaporan Dugaan Asusila Hotman Paris

17 Mei 2022, 23:02 WIB
Razman Arif Nasution kuasa hukum Leo Situmorang jelaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang telah dipriksa oleh Polda Metro Jaya pada, 17 Mei 2022.

Leo Situmorang dipriksa tak lain sebagai pelapor atas kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Leo Situmorang saat ditanya oleh awak media mengatakan bahwa dirinya dicecar puluhan pertanyaan atas kasus asusiala yang diduga oleh Hotman Paris.

Baca Juga: Marak Penipuan yang Dilakukan Crazy Rich, Begini Tanggapan Hotman Paris

"Ada 37 pertanyaan," kata Leo kepada wartawan di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News.

Dalam pemeriksaannya, Leo Situmorang mengatakan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan. Yaitu video-video yang menggambarkan tindakan asusila oleh pengacara Hotman Paris.

"Saya tadi juga sudah menyerahkan bukti-bukti unggahan video dari akun Hotman Paris Official," ucap Leo Situmorang.

Baca Juga: Polemik Uang Asuransi Vanessa Angel, Begini Penjelasan Prof Bambang

Kuasa hukum pelopor, Rizman Arif Nasution juga dalam kesempatan itu telah memprediksi bahwa Hotman Paris akan menjalani pemeriksaan pada dua pekan ke depan.

"Kita doakan saja dalam dua minggu ini Hotman akan dipanggil, tapi yang pasti Hotman, kasus ini jalan dan tidak ada hambatan," tegas Rizman.

Untuk diketahui, FBI telah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Buka 4 Jalur, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan atas unggahan dalam akun Instagram yang dinilai adanya isi konten asusila.

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," ujar Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang.

Leo Situmorang menyebutkan Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik bermuatan asusila.

Baca Juga: Sosok Ryohei Miyazaki Rekrutan Bos Persib Teddy Tjahjono: Nganggur Bukan Tak Laku tapi Tahan Harga

Perlu diketahui, pelaporan FBI sudah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler