Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Hari Ini

9 Maret 2022, 06:30 WIB
Vannesa Khong Diperiksa, Terkait dengan Kasus Indra Kenz /Instagram@vanessakhongg/

PORTAL MAJALENGKA - Selebgram cantik Vanessa Khong sekaligus kekasih dari Indra Kenz terkait kasus penipuan investasi trading pada aplikasi Binomo telah diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Vanessa Khong sang pacar Indra Kenz, dilakukan untuk menelusuri aliran dana milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.

Yang terlibat kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Bekasi, BMKG Prediksi Terjadi Hujan Ringan dan Sedang sampai Malam

Disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Selasa 8 Maret 2022.

"Selasa, 8 Maret, penyidik akan memeriksa dua saksi dalam perkara IK (Indra Kenz) yaitu saudara RP dan VK (Vanessa Khong)," ujar Gatot Repli Handoko dikutip dari PMJ News.

Vanessa Khong adalah sosok wanita tunangan Indra Kenz, kini menjadi sorotan publik lantaran kehidupannya yang mewah.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-filing di DJP Online, Mudah dan Cepat

Kini terkait perkara Indra Kenz, penyidik telah mulai melakukan penyitaan aset miliknya.

Mulai dari rumah sampai kendaraan mewah sang Crezy Rich asal Medan itu.

Adapun untuk sementara aset yang baru disita diantaranya mobil Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar, rumah di Medan Rp1,7 miliar dan ruamh yang di Tangerang.

Baca Juga: Dua Kabar Luar Biasa Terkait Pandemi COVID-19 Akan Bikin Hati Kita Gembira, Simak di Sini

Tak hanya itu satu apartemen di Medan senilai Rp800 juta dan empat rekening mengatas namakan Indra Kesuma dan Jenius juga atas namanya kini disita.

Kini status Indra Kenz sudah sebagai tersangka atas judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan curang dan atau tindak pidana pencucian uang TPPU.

Serta telah dijerat pidana dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan, Atas Kasus Investasi Quotex

Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler