Humas PA Jakarta Pusat Ungkap Alasan Tolak Gugatan Doddy Sudrajat

28 Desember 2021, 17:30 WIB
Humas PA Jakarta Pusat Ungkap Alasan Tolak Gugatan Doddy Sudrajat /YouTube Sambel Lalap

PORTAL MAJALENGKA - Perseteruan yang terjadi antara Doddy Sudrajat dengan Haji Faisal, memasuki babak baru. 

Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan Doddy Sudrajat. 

Sebelumnya banyak perbedaan pendapat di antara keduanya yang terus menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat dan netizen.

Baca Juga: Begini Sunan Kalijaga Menanggapi Polemik Antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal

Adapun salah satu yang masih terus menjadi sorotan adalah terkait pengajuan permohonan hak wali terhadap Gala yang diajukan Doddy di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat adalah penulisan nama Gala yang tercantum bukan Gala Sky Andriansyah bin Febry Andriansyah melainkan menggunakan nama binti Vanessa Adzania.

Bukan hanya permohonan penetapan hak perwalian akan tetapi Dossy Sudrajat juga mengajukan permohonan hak waris.

Baca Juga: Dilaporkan Doddy Sudrajat ke Komnas Perlindungan Anak, Begini Tanggapan H Faisal

Senin kemarin, 27 Desember 2021 sidang gugatan telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu para pihak tidak dihadirkan dalam sidang.

Sehingga dalam hal ini penggugat hanya menerima hasil dari sidang tersebut saja.

Adapun hasil dari persidangan tersebut, Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan, pengadilan menolak atau tidak menerima gugatan hak perwalian dan penetapan hak waris.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Melapor, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

"Kami sampaikan bahwa perkara yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gal Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan jadi para pihak tidak hadir. Majelis telah membacakan keputusan sebagaimana kami sampaikan pada minggu lalu dan perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak kami terima," jelas Jajat Sudrajat dikutip dari Youtube Seleb com.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengungkapkan alasan tidak diterimanya gugatan dari Doddy Sudrajat lantara gugatan permohonan perwalian anak sedang dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Alasan pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu di Jakrta Barat. Jadi berdasarkan itulah Majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," ungkap Jajat Sudrajat.

Selain itu, Jajat Sudrajat juga mengungkapkan alasan menolak gugatan permohonan Doddy Sudrajat perkara penetapan ahli waris karena dirinya belum memiliki legalitas perwakilan Gala Sky Andriansyah, sehingga harus menunggu hasil dari penetapan perwalian anak yang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Terus dalam perkara penetapan ahli waris bernama Doddy Sudrajat itu ayah dari almarhumah juga dalam gugatannya minta ditetapkn sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu anaknya Gala. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalitas untuk mewakilinya karena perkaranya masih dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat, sehingga perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: YouTube Seleb Cam

Tags

Terkini

Terpopuler