UMKM Merapat! Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai? Begini Cara Daftarnya

- 26 Oktober 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

PORTAL MAJALENGKA-Selama pandemi Covid-19 berlangsung, hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan perbaikan ekonomi salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk bantuan pada masyarakat terdampak Covid-19.

Pemerintah memberlakukan program Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang ditargetkan untuk pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai tersebut sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi dalam beberapa gelombang yang ditargetkan pada 12 Juta UMKM.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Penyaluran bantuan tersebut dibagi telah disalurka pada gelombang 1 dengan jumlah 9 UMKM dan pada gelombang 2 ditargetkan untuk 3 juta UMKM.

Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran ditargetkan pada akhir November 2020.

Sebagaimana diberitakan BeritaDiy dalam artikel "Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum" Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sindir Ada Menteri yang Terendus Berambisi Nyalon Presiden 2024

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Kabar DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x