PORTAL MAJALENGKA-Selama pandemi Covid-19 berlangsung, hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan perbaikan ekonomi salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk bantuan pada masyarakat terdampak Covid-19.
Pemerintah memberlakukan program Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang ditargetkan untuk pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai tersebut sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi dalam beberapa gelombang yang ditargetkan pada 12 Juta UMKM.
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur
Penyaluran bantuan tersebut dibagi telah disalurka pada gelombang 1 dengan jumlah 9 UMKM dan pada gelombang 2 ditargetkan untuk 3 juta UMKM.
Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran ditargetkan pada akhir November 2020.
Sebagaimana diberitakan BeritaDiy dalam artikel "Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum" Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sindir Ada Menteri yang Terendus Berambisi Nyalon Presiden 2024
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.