Punya Usaha di Rumah? Yuk Daftar BLT UMKM. Ini Caranya!

- 14 September 2020, 01:06 WIB
Cara daftar blt umkm
Cara daftar blt umkm /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Hingga Akhir September, Pemerintah Anggarkan Rp 22 Triliun untuk BLT UMKM

Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Artikel ini pernah terbit di Berita DIY dengan judul Tak Bisa Akses Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online? Ini Cara Baru Daftar Bantuannya

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Motif Penusukan Syekh Ali Jaber

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM.

Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Keputusan PSBB Total DKI, Membuat Bupati Bogor Kerepotan

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Baca Juga: Kekeringan Sudah Melanda Beberapa Wilayah di Jawa Barat

Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Event Fun Bike Sukawana Dream Village Sukses Digelar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***

(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x