LOWONGAN KERJA: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD), Syarat, Cara dan Link Daftarnya

- 28 September 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi. LOWONGAN KERJA: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD), Syarat, Cara dan Link Daftarnya
Ilustrasi. LOWONGAN KERJA: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD), Syarat, Cara dan Link Daftarnya /

PORTAL MAJALENGKA - Kemendesa kembali buka lowongan kerja besar-besaran di seluruh Indonesia dengan dibukanya pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa.

Kemendesa membuka lowongan kerja dan rekrutmen Pendamping Desa untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

Lowogan kerja atau rekrutmen Pendamping Desa akan merekrut besar besaran para calon Pendamping Desa, hal ini untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Baca Juga: WOW! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Usai Kembali Kalahkan Curacao

Rekrutmen Pendamping Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No.19 Tahun 2020.

Pendaftaran posisi Pendamping Desa akan dibuka mulai dari 28 September-2 Oktober 2022.

Berikut 34 Provinsi, syarat serta link pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa, namun sebelumnya inilah tugas pokok fungsi Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa yang disebut juga dengan istilah PLD. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Kembali Gilas Curacao pada Laga Kedua FIFA Matchday

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok

Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.

Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

Baca Juga: Diwarnai Kartu Merah dan Debut Pemain Muda, Timnas Indonesia Kembali Taklukkan Curacao

Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan

Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Syarat pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.

Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar

Lokasi Penempatan Kerja di Desa/Kecamatan/Kabupaten/Kota di wilayah berikut: 

Aceh

Bali

Bangka Belitung

Banten

Bengkulu

DI Yogyakarta

DKI Jakarta

Gorontalo

Jambi

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Kepulauan Riau

Lampung

Maluku

Maluku Utara

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Papua

Papua Barat

Riau

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tengah

Sulawesi Tenggara

Sumatera Barat

Sumatera Selatan

Sumatera Utara

Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa atau Pendamping Lokak Desa bisa daftar langsung melalui LINK INI.**** 

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x