PORTAL MAJALENGKA - Kemendesa kembali buka lowongan kerja besar-besaran di seluruh Indonesia dengan dibukanya pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa.
Kemendesa membuka lowongan kerja dan rekrutmen Pendamping Desa untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
Lowogan kerja atau rekrutmen Pendamping Desa akan merekrut besar besaran para calon Pendamping Desa, hal ini untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Baca Juga: WOW! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Usai Kembali Kalahkan Curacao
Rekrutmen Pendamping Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No.19 Tahun 2020.
Pendaftaran posisi Pendamping Desa akan dibuka mulai dari 28 September-2 Oktober 2022.
Berikut 34 Provinsi, syarat serta link pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa, namun sebelumnya inilah tugas pokok fungsi Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa yang disebut juga dengan istilah PLD.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kembali Gilas Curacao pada Laga Kedua FIFA Matchday
Tugas pokok dan fungsi
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok
Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
Baca Juga: Diwarnai Kartu Merah dan Debut Pemain Muda, Timnas Indonesia Kembali Taklukkan Curacao
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Syarat pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Lokasi Penempatan Kerja di Desa/Kecamatan/Kabupaten/Kota di wilayah berikut:
Aceh
Bali
Bangka Belitung
Banten
Bengkulu
DI Yogyakarta
DKI Jakarta
Gorontalo
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa atau Pendamping Lokak Desa bisa daftar langsung melalui LINK INI.****