Cuma Modal KTP, Berikut Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat PKH Tahap 2

- 29 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan hal yang wajib bagi penerima manfaat Bansos PKH 2022 tahap 2.

Bansos PKH 2022 tahap 2 ini untuk 8 kategori penerima.

Adapun Bansos PKH tahap 2 ini merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Hasil Akhir Manchester United vs Chelsea, Cristiano Ronaldo Selamatkan MU dari kekalahan

Berikut ini cara daftar DTKS via online sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari Instagtam Kemensos pada Jumat, 29 April 2022 hanya dengan menggunakan NIK dan KK untuk mendapatkan Bansos PKH tahap 2.

1. Unduh aplikasi cek bansos melalui Play Store menggunakan HP.

2. Jika belum memiliki akun Cek Bansos, maka pilih buat akun baru dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri secara lengkap pada form pembuatan akun baru.

Baca Juga: Simak Cara Cek BLT UKM atau BPUM 2022 yang Bakal Cair Bulan April ini

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Simak Cara Cek Bansos 2022, Mulai dari PKH hingga BPNT

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.

Adapun untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan cara berikut;

1. Pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS Kemensos online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Cek Jadwal Tayang Wedding Agreement The Series Episode 6, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton

Untuk kategori dan nominal bantuan bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah, antara lain sebagau berikut:

1. Ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp. 3 juta per tahun.

3. Pendidikan anak SD atau sederajat Rp. 900 ribu per tahun.

4. Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp. 1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Sukabumi dan Sekitarnya, Jumat 29 April 2022 Pukul Berapa?

5. Pendidikan anak SMA atau sederajat Rp. 2 juta per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat Rp. 2,4 juta per tahun.

7. Lanjut usia (60 ke atas) Rp. 2,4 juta per tahun.

8. PKH minyak goreng Rp. 300 ribu per 3 bulan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x