Peserta Program Kartu Prakerja 2023 Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Buruan Daftar!

25 Januari 2023, 14:05 WIB
Peserta Program Kartu Prakerja 2023 Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Buruan Daftar /Tangkap layar prakerja.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Kabar baik bagi siapa pun, karena pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di 2023 sesuai Perpers No. 113 Tahun 2022.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, program Kartu Prakerja 2023 digulirkan dengan skema normal. Tahun-tahun sebelumnya bersifat semi bantuan sosial (bansos).

Selain itu, program Kartu Prakerja 2023 hanya menyasar 1 juta peserta. Sehingga anggaran program berubah lebih kecil menjadi sebesar Rp4,37 triliun.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dibuka Awal Tahun 2023, Simak dan Pahami 7 Tahap Programnya

Pada 2022, anggaran program ini mencapai Rp18 triliun karena menyasar 4,98 juta peserta. Dalam realisasinya, anggaran yang terserap 99,12 persen atau Rp17,84 triliun.

Besaran Insentif Bantuan

Peserta Kartu Prakerja tahun ini mendapat insentif bantuan lebih besar, yaitu masing-masing Rp4,2 juta. Tahun sebelumnya hanya Rp3,5 juta per peserta.

Hanya saja, insentif pasca pelatihan yang diberikan peserta lebih kecil dibading skema semi bansos. Karena sebagian besar insentif program Kartu Prakerja skema normal untuk biaya pelatihan.

Baca Juga: 4 Pakan Andalan Percepat Pertumbuhan Ikan Channa Asiatica, Mudah dan Murah

Secara rinci biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Kemudian insentif pasca pelatihan Rp600.000 diberikan sebanyak 1 kali. Selebihnya, insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian. 

Sementara program Kartu Prakerja skema semi bansos, peserta mendapat biaya insentif pelatihan sebesar Rp1 juta.

Kemudian insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan. Setiap bulan Rp600.000. Selebihnya insentif survei sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan langkah Pendaftaranya

Program Kartu Prakerja tahun ini tidak ada batasan peserta. Artinya, bagi Anda yang pernah menerima bantuan dari kementerian atau lembaga lain boleh mengikutinya.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler