Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

- 19 Agustus 2020, 19:28 WIB
Asih Widyowati
Asih Widyowati /

Dalam tatanan masyarakat, keluarga menjadi satu komunitas terdekat anak. Namun sayangnya, kekerasan justru banyak terjadi dilingkup terdekat anak. Sehingga anak benar-benar rentan mengalami kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di masa pandemi covid-19 ini. Factor penyebab kekerasan seksual pada anak ini diantaranya relasi kuasa antara pelaku dengan korban, trauma masa lalu pelaku, ekonomi karena kesibukan orang tua lalu anaknya dititipkan ke orang lain, dan media sosial serta lingkungan.

Perlu kita tahu bahwa dampak berbahaya bagi anak korban kekerasan seksual adalah menghambat tumbuh kembang si anak, baik fisik, psikis dan sosial. Anak menjadi pribadi yang tertutup, timbul perasaan bersalah , stress dan bahkan depresi, timbul ketakutan atau fobia tertentu, mengidap trauma pasca kejadian, terjangkit penyakit menular seksual, mudah merasa takut dan cemas berlebihan dan adanya gangguan psikis bisa memnggangu tumbuh kembang anak.

Melihat berbahayanya dampak kekerasan seksual bagi anak, saya kira Negara seharusnya lebih peduli dan hadir untuk melindungi segenap warga negaranya. Terkhusus anak korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah dengan adanya perlindungan hukum yang maksimal bagi anak korban kekerasan sesual ini hingga pulih.

Anak merupakan generasi bangsa yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.  Jika terjadi sesuatu yang salah pada diri mereka, maka akan berdampak sangat besar di masa depan dan tonggak estafet bangsa ini. Yang seharusnya anak ini menjadi generasi bangsa yang sehat, ceria dan bahagia saat ini penuh dengan luka dan trauma karena tak ada perlindungan yang memadai bagi diri anak korban kekerasan seksual.

Setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan hingga sampai dengan pemulihan. UU Perlindungan Anak belum mengatur secara spesifik mengenai pemulihan anak yang menjadi korban. Sedangkan dalam RUU P-KS, perlindungan terhadap korban dirancang dengan memprioritaskan upaya pemulihan.  

Semoga momentum Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada taggal 23 Juli nanti, menjadi momen intropeksi bagi Negara dan stekeholder terkait untuk lebih peduli dan tak abai terhadap nasib anak-anak korban kekerasan seksual, dengan menghadirkan perlindungan yang benar-benar hadir untuk melindungi korban. Yakin DPR RI sulit membahas RUU P-KS? Apa sulitnya membahas RUU P-KS untuk anak-anak kita? (Wallahu a’lam).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x