Egi mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.
Diungkapkan Egi, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja. Selain itu, lanjut dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dengan Siskohat Mobile, Proses Pendaftaran Haji Kurang Dari Setengah Jam
Oleh karena itu, SPN meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum.
Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Lebih lanjut Egi juga menyebut kalau pemerintah, tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini.
Baca Juga: PT LIB : Lanjutan Liga 1 Paling Aman Februari 2021
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata dia.
Dia berharap pemerintah bisa mencontoh kebijakan upah minimum saat Indonesia dilanda krisis.
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Tips Berkendara Aman di Tol!