Karna Sobahi: Tidak Etis Menolak UU Cipta Kerja

- 22 Oktober 2020, 15:00 WIB
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

"Kalau kami jalurnya ke Presiden bisa saja kan. Kebijakan kewenangan UU Cipta Kerja itu ada di DPR RI, jadi mekanisme yang akan kita tempuh dalam rangka menolak, adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat, apa itu ormas, mahasiswa atau buruh itu sendiri, untuk disampaikan ke dewan atau DPR RI," ucapnya.

Sementara, Ketua KSPSI Majalengka, Sugiarto menyampaikan terima kasihnya terhadap pemerintah daerah atas upaya memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada mereka.

Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi garis besar penolakan atau dengan kata lain merugikan para buruh.

Baca Juga: Kaum Perempuan Harus Terlibat Aktif di Pilkada Serentak 2020

"Jadi saya tadi sempat ngobrol ngomong, banyak poin-poin yang di dalam UU Cipta Kerja tepatnya di Pasal 13 tahun 2003 yang dihapus. Jadi pasti dihapus pasti ada yang dikurangi. Kami tidak bicara substansi karena semua belum jadi, tapi yang jelas kami menolak," jelas Sugiarto.

Adapun, tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah, yakni ingin jumlah upah minimum tahun 2021 untuk para buruh naik.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merusak DNA? Lihat Faktanya Disini

Sebab, menurutnya keputusan Menteri nomor 8 tahun 2020 berkenaan dengan Kebutuhan Hidup Layak yang sebelumnya dipakai sebanyak 60 menjadi 64 item.

"Karena itu sewajarnya UMK 2021 harus naik dan wajib naik," katanya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah