Baca Juga: Terus Bertambah, Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Mencapai 7000 Orang
Syarat yang harus diperlakukan ketika memperpanjang SIM A ataupun C ialah membawa SIM lama dan foto copy KTP.
Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi apabila SIM kalian telat diperpanjang maka dapat diproses di Satpas Polresta Cirebon.
Baca Juga: Profil Lee Da In Calon Istri Lee Seung Gi, Ternyata Keturunan Selebritis Korea
Dengan membawa E-KTP, mengisi form pembuatan SIM, dan mengikuti uji teori dan praktek kembali.***