AMJ Bupati Cirebon Berdasar Surat Edaran Kemendagri Berakhir di Desember 2023

22 Juni 2023, 15:50 WIB
Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon, H Imron diputuskan Desember 2023. /IST /

PORTAL MAJALENGKA - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron Desember 2023. Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Surat edaran dari Kemendagri terkait AMJ tersebut diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 lalu, yang juga berlaku untuk gubernur serta walikota se-Indonesia yang telah masuk akhir masa jabatan.

Surat edaran Kemendagri RI tentang AMJ terbit sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Siapkan TRC, Bupati Imron: Mudah-mudahan Tidak Sampai Terjadi Bencana

Bupati Imron sendiri menjelaskan bahwa jika berdasar pada SK pelantikan maka AMJ mestinya di bulan Mei 2024, namun karena adanya rujukan Pilkada serentak 2024 yang disesuaikan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di bulan Desember 2023 nanti.

"Jika berdasarkan SK pelantikan AMJ di Mei 2024. Namun, setelah keluar surat edaran dari Kemendagri, AMJ berakhir di Desember 2023 bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2018," kata H Imron, saat mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Aston, Rabu 21 Juni 2023.

Lebih lanjut Imron menjelaskan bahwa di awal Januari 2024 nanti dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Posisinya sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Hal itu dikatakannya sangat wajar terjadi, dan dirinya akan patuh dan ikut apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat, kita ikuti prosesnya dengan baik," kata Imron.

Baca Juga: Bupati Imron Apresiasi dan Berharap Ini atas Terselenggaranya CIC ISNU Kabupaten Cirebon 

Dia juga mengaku belum mengetahui apa  sisa masa jabatan yang terhitung berdasar SK pelantikan kepala daerah itu dapat kompensasi atau tidak. 

"Kita belum tahu, ada kompensasi dari pemerintah atau tidak," ungkapnya. 

Begitupun mengenai proses pengisian Penjabat, dirinya merasa masih belum begitu paham. Apa mungkin bisa diusulkan dari daerah, atau dari pemerintah provinsi ataukah dari pusat. 
 
"Yang pasti untuk proses pengisian Pj sendiri saya serahkan ke Kemendagri. Teknisnya seperti apa. Apakah diusulkan dari daerah atau seperti apa," kata Imron. 

Imron berharap, Pj Bupati Cirebon yang akan dipilih nanti sekiranya  bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. 

Dia menambahkan, meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan yang mampu menghandle program yang belum tuntas. 

Baca Juga: Bupati Cirebon Minta Perhatian Gubernur Soal Proyek Sport Center Watubelah dan Menara Masjid Agung Sumber

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara Pemilu.

Proses tersebut terhubung langsung dengan pemerintah pusat yakni, Kemendagri RI. Dalam hal ini pihaknya hanya sebatas lembaga penyelenggara pada saat Pilkada maupun Pemilu.

"Kita hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami. Karena langsung dengan Kemendagri," katanya.  

Seperti diketahui, Bupati Imron sendiri mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu sebagai wakil bupati.

Sementara bupati terpilih saat itu adalah Sunjaya Purwadisastra, namun karena tersangkut persoalan hukum akhirnya harus mundur.

Posisi bupati yang kosong itu pun  kemudian diisi Imron, ia naik posisinya menjadi Bupati Cirebon. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler