Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Rabu 25 Januari 2023

25 Januari 2023, 06:00 WIB
Jadwal Layanan Samsat Keliling Cirebon /ZonaPriangan.com/Bapenda.jabarprov.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat keliling di Kabupaten Cirebon pada Rabu 25 Januari sampai Sabtu 28 Januari 2023.

Bagi kalian yang memiliki kendaraan namun pajak kendaraan telah mati maka akan beresiko di jalan, karena akan kena tilang oleh Polisi.

Apabila kalian belum membayar pajak kendaraan maka segera lakukan pembayaran, oleh karena itu memerlukan informasi tentang Samsat Keliling.

Baca Juga: Berapa Tarif Tol Cisamdawu 2023? Akses Penghubung Bandung menuju Majalengka

Samsat Keliling merupakan program dari Kepolisian yang tujuannya supaya pelayanan bayar pajak kendaraan lebih dekat dengan pemilik kendaraan.

Dengan adanya Samsat Keliling masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan tidak menguras waktu dan biaya untuk datang langsung ke Samsat Kabupaten ataupun Kota.

Berikut Portal Majalengka bagikan informasi jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon mulai 23 sampai 28 Januari 2023.

Baca Juga: Pecinta Alam Wajib Coba! Objek Wisata Alam Cadas Gantung Majalengka Ini Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

 

Rabu, 25 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kamis, 26 Januari  2022 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Lagu Tarling Gambaran Urip Hj Dariyah Kaya Makna Kehidupan yang Dalam, Simak Isi dan Terjemahan Liriknya

Jumat, 27 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Batik Rizky, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Sabtu, 28 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Lapangan Bola, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Kemudian di kantor Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Mulai 31 Januari 2023 Penjualan Windows 10 Dihentikan

Sebagai informasi untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, kalian perlu membawa surat-surat sebagai berikut.

Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.

Kedua, STNK asli bukan foto copyan.

Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler