Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Hanya Disodori Uang Tali Kasih, Kuasa Hukum: Sebagian Menolak

22 Januari 2022, 23:34 WIB
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022. /Dok. Pribadi/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA – Perwakilan keluarga dan kuasa hukum korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Direktoral Jendral Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencari keadilan, Jumat 21 Januari 2022.

Sebelum menuju Dirjen Tangkap KKP, antara keluarga korban dan perwakilan pemilik KM Cahaya Jnti Nelayan 68 sudah bertemu. Tapi, belum ada keputusan yang bisa disepakati bersama.

Perwakilan kuasa hukum korban KM Cahaya Inti Nelayan 68, Dr Diding Rahmat SH MH menceritakan, pada 4 Desember 2021, Rizal yang mengaku perwakilan pemilik kapal, menyampaikan kabar kepada keluarga korban, bahwa ABK pada KM Cahaya Inti Nelayan 68 dinyatakan hilang kontak.

Baca Juga: Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Cari Keadilan, Pemilik Kapal Hanya Minta Maaf

“Selanjutnya, pada 8 Desember 2021, terjadi pertemuan antara pihak KM Cahaya Inti Nelayan 68 beserta seluruh keluarga ABK di hotel Flamingo Kabupaten Indramayu,” ucap Diding dalam rilisnya yang diterima Portal Majalengka, Sabtu 22 Januari 2022.

Pemilik kapal Louis Chandra tidak hadir, hanya diwakili Rizal. Saat itu, Rizal menyodorkan pemberian tali kasih senilai Rp15 juta dan surat pernyataan untuk ditandatangani bahwa keluarga yang menjadi ABK tidak menuntut hukum secara pidana maupun perdata.

“Rizal juga menjanjikan asuransi senilai Rp20 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Debut Witan Sulaeman Berakhir Manis, Bersama Egy Maulana Vikri Antarkan FK Senica Puncaki Grup E Liga Tipsport

Saat itu, tujuh perwakilan keluarga menerima. Sementara tiga keluarga lainnya menolak atas penawaran dari pihak pemilik kapal.

Pasalnya, pemilik kapal dianggap tidak serius dalam bertanggung jawab atas keberadaan anak buahnya yang sampai saat itu belum ditemukan kabar beritanya.

“Ketiga keluarga yang menolak tersebut merupakan keluarga dari ABK atas nama Bori dan Wandisi, keduanya warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Dan, keluarga Mohamad Ahya warga Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” beber Diding.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Ikan Lele untuk Kesehatan Tubuh, Simak Selengkapnya

Diding melanjutkan, pada 4 januari 2022, keluarga korban bertemu kembali dengan Rizal, dengan harapan mendapat kejelasan, baik kabar maupun iktikad baik dari pihak pemilik kapal.

Namun, lagi-lagi Rizal hanya menyodorkan surat pernyataan tali kasih senilai Rp15 juta. Kemudian, hanya menawarkan menaikkan nominal tali kasih itu menjadi Rp20 juta.

“Kami melihat tidak ada upaya serius dari pemilik kapal, baik dalam hal pencarian korban maupun jaminan masa depan keluarga korban,” ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Marwiyah, Korban Selamat Kecelakaan Balikpapan tanpa Luka Berkat Sedekah

Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dengan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Oleh sebab itu, Diding dan kawan-kawan menegaskan, apabila pemilik kapal tidak bisa mengabulkan tuntutan keluarga korban, akan melaporkan kepada Mabes Polri.

Baca Juga: GRATIS Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 dan Booster di Puskesmas Juntinyuat, Minggu dan Senin Besok, Ayo Manfaatkan

“Kami juga akan menggugatnya secara perdata di pengadilan negeri,” ungkapnya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler