HKTI Tetapkan Dukungan untuk Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Yakin Peduli Petani

- 21 Januari 2024, 12:06 WIB
Ketua HKTI Menegaskan dukungan organisasinya kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua HKTI Menegaskan dukungan organisasinya kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024. /Karawangpost/Foto/DPR-RI/Oji-Man

PORTAL MAJALENGKA - Salah satu hasil penting Rapimnas HKTI di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Januari 2024, memutuskan untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sebagai Presiden RI 2024-2029

Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Dewan Pembina HKTI dinilai Ketua Umum HKTI Fadli Zon memiliki jiwa pertanian, dan dia yakin  Prabowo bakal mampu mencari solusi untuk mencapai kedaulatan pangan dan memakmurkan Indonesia.

"Dari kepedulian Prabowo Subianto terhadap petani ini sangat panjang ceritanya, dan beliau sangat memahami persoalan persoalan itu, dan kami juga menitipkan berbagai catatan terkait untuk perbaikan sektor pertanian ke depan, ketika nanti insya-Allah Pak Prabowo terpilih sebagai Presiden RI," kata Ketua Umum HKTI Fadli Zon dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: Pemuda Tani HKTI DKI Jakarta Dilantik, Rina Saadah: Petani Indonesia Punya Rumah untuk Mengadu

Fadli Zon menjelaskan bahwa Rapimnas tersebut diikuti 30 DPD HKTI. Mereka semuanya siap memenangkan Prabowo di Pilpres 2024 di wilayahnya masing-masing.

Menurut Fadli Zon, Rapimnas HKTI  juga menjadi ajang untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi. Dari kegiatan tersebut diperoleh beberapa catatan terkait upaya untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran  petani, pekebun dan peternak minimal untung 30 persen.

Lebih lanjut Fadli Zon mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mendukung tercapainya kemakmuran sebagaimana dimaksud,  Kata dia, hal pertama yang diperlukan adalah adanya jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin,

Selain itu dibutuhkan pula akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi, serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan dan dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun.

Kedua, Peraturan Perundang-undangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian, dibutuhkan Omnibus law sektor pertanian.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x