Dalam kajian yang pernah dilakukan KPK, sebanyak 82 persen calon Kepala Daerah didanai oleh sponsor.
"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya ada 82 persen calon kepala daerah itu 82 persen didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya," kata dia.
Baca Juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini
Dari sinilah, kata Ghufron, praktik korupsi di masa Pilkada terjadi.
"Kemudian memungkinkan sebagai money politic sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," kata dia.(Dicky Aditya/Galamedia)