PEMILU 2024, Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu oleh Bawaslu

8 September 2022, 08:30 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu terus memberikan sosialisasi terkait pencegahan terhadap adanya pelanggaran pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Namun jarang yang tahu dengan apa saja pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuia dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017, Bawaslu diperintahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Baca Juga: BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya

Berikut arti pencegahan dan juga cara Bawaslu untuk melakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.

Dilansir Portal Majalengka dari akun instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri,

Pencegahan adalah segala upaya memcegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasaan oleh pengawas Pemilu maupun dapat melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September

Adapun bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu ada berbagai macam diantaranya yiatu:

1. Identifikasi kerawanan

2. Partisifasi Masyarakat.

3. Publikasi

4. Pendidikan.

5. Imbauan

6. Kerjasama, dan lain lain.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat

Adapun pencegahan terjadinya pelanggaran dapat dilakukan pada setiap tahapan tahapan pemilu seperti berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPS serta DPT.

2. Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten / Kota.

3. Penetapan peserta Pemilu

4. Pencalonan penetapan calon paslon, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

5. Kampanye dan dana kampanye

Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya

6. Pengadaan logistik dan pendistribusiannya.

7. Pemungutan dan penghitungan suara.

8. Pergerakan suara, berita penghitungan suara dan sertivikat hasil perhitungan perolehan suara.

9. Rekapitulasi perhitungan suara.

10. Penghitungan dan pemungutan suara ulang.

11. Penetapan hasil Pemilu.

Baca Juga: PERFORMA Persib Bandung Makin Meningkat, Luis Milla Dibantu Cascallana dan Rodriguez

Itulah arti pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Bawaslu RI

Tags

Terkini

Terpopuler