1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan melampirkan KTP atau Kartu Keluarga.
2. Berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan asal/tempat tinggal pendaftar paling lama tiga bulan terakhir.
3. Lulusan SMA/sederajat tahun 2021 atau siswa SMA/sederajat kelas XII (12) yang akan lulus tahun 2022.
4. Melampirkan ijazah bagi Lulusan SMA/sederajat tahun 2021.
5. Melampirkan rapor kelas 10 semester 1 sampai kelas 12 semester 1 bagi siswa yang akan lulus tahun 2022.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rumah Ulung Bursa di Menteng, Obligor yang Terkait Utang BLBI
6. Memiliki nilai rata-rata ijazah 80 untuk lulusan tahun 2021.
7. Bagi siswa yang akan lulus tahun 2022, memiliki nilai rata-rata 80 untuk mata pelajaran Matermatika, IPA/IPS. Bahasa Indonesia.
8. Memilki tinggi badan minimal 160 cm ( bagi perempuan) atau 165 cm (bagi laki-laki) menjadi nilai lebih.
9. Memiliki penglihatan normal atau minus tidak melebihi minus 1.