Opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Wajib Setelah Guru dan Tenaga Pendidik Divaksinasi

- 3 April 2021, 07:44 WIB
Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka” yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/4)
Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka” yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/4) /KPCPEN/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, Sebagaimana
yang tertuang dalam SKB Empat Menteri, semua satuan pendidikan yang guru dan tenaga
pendidiknya sudah divaksinasi saya himbau untuk segera memenuhi daftar periksa dan
menawarkan opsi PTM terbatas.

Baca Juga: Ansor Jatitujuh Gelar Diklatasar Banser

Perlu ditekankan bahwa tidak boleh ada orang tua murid yang dipaksa. Orang tua berhak memilih apakah anaknya ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk melakukan
PTM terbatas,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka”
yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/4).

Menurut keterangan Nadiem Makarim, sekitar 20-22 persen sekolah-sekolah di Indonesia saat ini sudah mulai melakukan PTM terbatas, dan sudah hampir 85% sekolah-sekolah di negara-negara di kawasan Asia Pasifik sudah kembali melaksanakan PTM secara penuh.

Baca Juga: Kecam Aksi Terorisme, Ansor Solidkan Kader

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x