PORTAL MAJALENGKA – Naturalisasi lazimnya merupakan praktek yang biasa dilakukan dalam sepakbola modern.
Hal tersebut sejatinya sudah dilakukan oleh negara-negara Eropa yang menjadi langganan kandidat juara dalam tiap gelaran kompetisi sepakbola antarnegara tertinggi.
Alasannya tentu karena naturalisasi dibolehkan di dalam statuta FIFA sebagaimana tertuang dalam artikel 7 tentang kewarganegaraan, dimana pemain dapat membela suatu negara jika memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Walaupun Kaya Manfaat, Bahaya Mengkonsumsi Wortel Secara Berlebihan
1. Pemain di wilayah asosiasi terkait.
2. Ibu kandung atau ayah kandung lahir di wilayah asosiasi yang baru.
3. Nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan.
4. Tinggal terus menerus setidaknya selama 5 tahun, setelah mencapai usia 18 tahun di wilayah asosiasi yang bersangkutan.
Aturan tersebut tentunya mudah jika diaplikasikan di negara yang menganut system kewarganegaraan ganda, contonya negara Prancis yang tim sepakbolanya sebagian besar diisi oleh pemain imigran.
Namun, berbeda dengan Prancis, bagi negara yang hanya menganut satu kewarganegaraan tentulah akan sedikit terkendala, karena seringkali pemain yang bersangkutan enggan untuk melepaskan kewarganegaraan asal.
Itulah setidaknya yang dialami pada proses naturalisasi yang ada di tim sepakbola Indonesia.