Wagub DKI : Penurunan Baliho Tanggung Jawab Satpol PP

- 21 November 2020, 07:30 WIB
PRAJURIT TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta. Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.
PRAJURIT TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta. Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. /PIKIRAN RAKYAT/Aprillio Akbar

PORTAL MAJALENGKA – Pangdam Jaya memerintahkan prajurit Kodam Jaya menurunkan baliho Habib Rizieq yang dinilai provokatif dan tidak sesuai peraturan.

Salah satu alasannya menurut Pangdam Jaya karena berapa kali Satpol PP menurunkan malah dinaikkan lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satpol PP yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!

“Itu (sebenarnya sudah tanggung jawab Satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tentu ada kewenangan masing-masing,” kata Riza di Jakarta, menyusul penurunan sejumlah spanduk oleh prajurit TNI.

Menurut Riza, masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

“Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan,” tuturnya.

Baca Juga: Pertimbangkan Lebih Matang, Doni Monardo Dukung Belajar Tatap Muka

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x