Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel

- 8 November 2020, 09:55 WIB
Kominfo turut buka suara soal beredarnya video syur diduga mirip Gisel. Kominfo sudah dan akan terus melakukan takedown video terkait dari semua lini media sosial
Kominfo turut buka suara soal beredarnya video syur diduga mirip Gisel. Kominfo sudah dan akan terus melakukan takedown video terkait dari semua lini media sosial /ANTARA/

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” kata Dedy. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x