Menaker : Ekonomi Merosot Alasan UMP Tidak Naik

- 29 Oktober 2020, 10:30 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menilai kondisi ekonomi yang menurun menjadi penyebab UMP 2021 tidak dinaikkan
Menaker RI, Ida Fauziyah menilai kondisi ekonomi yang menurun menjadi penyebab UMP 2021 tidak dinaikkan /REFERENSI BERITA/PIKIRAN RAKYAT

Baca Juga: Termin Kedua Cair Awal November, Subsidi Gaji dari APBN

Intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tutur Menaker.

Baca Juga: Pertamina : Pasokan BBM Selama Libur Panjang Aman

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020, dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat Covid-19.

Diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019.

Baca Juga: November, Indonesia Akan Terima 15 Juta Dosis Bulk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Biotech Ltd

Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan, dan menyimpulkan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar upah.

Menaker mengatakan pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x