Jawa Barat Sudah Menyetujui Raperda Pondok Pesantren, Kini Tinggal di Daerah yang Harus Segera

- 22 Oktober 2020, 18:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Anggota Fraksi DPRD PKB Jawa Barat Nasir SAg mengatakan, kebutuhan peraturan daerah (Perda) pondok pesantren sudah sangat dibutuhkan oleh seluruh santri dan pondok pesantren.

Terlebih dalam momentum Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020 ini, semua pihak harus mendorong lahirnya perda tersebut. 

Sebelumnya, Nasir juga menyambut baik disetujuinya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan/Pengembangan Pesantren.

Baca Juga: Hingga Kini Kasus Covid 19 di Indonesia Menjadi 373.109 Kasus

Dengan Raperda Pesantren tersebut, dapat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

"Usulan lima Raperda dalam Rapat Paripurna telah disetujui dan segera dibahas dan didalami panitia khusus. Utamanya tentang pesantren, Jawa Barat akan segera punya Perda tentang Pesantren, yang sudah lama dinantikan," kata Dia, Kamis 22 Oktober 2020.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Santri Menjadi Garda Terdepan Mengantisipasi Timbulnya Klaster Baru Covid 19

"Itu yang paling kami harapkan selaku santri. kami akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," katanya melanjutkan.

Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.

"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam Raperda, lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut. Baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya, maupun untuk pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, Pemprov bisa dan harus hadir," ujarnya.

Baca Juga: CeriTech ITB Lolos Ajang University Startup World Cup 2020

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September 2019 lalu. 

Pesantren dianggap menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Kaum Perempuan Harus Terlibat Aktif di Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Majalengka, Ahmad Cece Ashfiyadi mengatakan Ansor sebagai organisasi kepemudaan yang berlatar belakang santri akan tetap konsisten memperjuangkan dan peduli terhadap kemajuan dunia pondok pesantren khususnya kepedulian terhadap santri. 

"Ansor ini kumpulan para pemuda yang punya basic santri sudah jelas sejauh apapun melangkah pasti akan kembali kepada dunia pondok pesantren dan akan terus peduli terhadap para santri," ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat aturan yang jelas bagi pemerintah dalam memperhatikan dan memajukan dunia pondok pesantren.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bantah Melarang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sehingga ada keseriusan baik dari segi anggaran maupun kebijakan lainnya dari pemerintah termasuk didalamnya berharap lahirnya Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di Jawa Barat khususnya Kabupaten Majalengka. 

 "Kami Keluarga Besar Ansor Kabupaten Majalengka berharap munculnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat ditindak lanjuti oleh Pemkab Majalengka melalui Perda Pondok Pesantren agar visi misi religiusnya cepat tercapai dan dunia pondok pesantren akan lebih maju lagi di Kabupaten Majalengka," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x