Pemerintah Sambut Baik Usul Pembentukan DMS untuk Kawal Tata Kelola Media Sosial Lebih Akuntabel

- 30 Mei 2024, 09:00 WIB
Dewan Media Sosial Kominfo akan mengatur konten online dan menyelesaikan sengketa di platform media sosial secara independen
Dewan Media Sosial Kominfo akan mengatur konten online dan menyelesaikan sengketa di platform media sosial secara independen /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Biro Humas Kementerian Kominfo

PORTAL MAJALENGKA - Wacana mengenai pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) kembali ramai diperbincangkan. Sebelumnya wacana pembentukan ini pernah dibahas sekitar Agustus 2023 lalu.

Tepatnya pada 23 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu menyampaikan bahwa kementerian tengah membahas perlunya pembentukan DMS untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial.

Dengan kembali mengemukanya wacana pembentukan DMS belakangan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan perihal usulan tersebut.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Almarhumah Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi: Sebuah Cermin Kebijaksanaan dan Pengabdian

Dalam pesan yang diterima ANTARA pada Selasa, kemarin, Budi menyampaikan bahwa wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) berawal dari organisasi masyarakat sipil.

Menurut dia, pemerintah menyambut baik usulan tersebut karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Lebih lanjut Budii mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menimbang hal itu, karenanya sangat terbuka jika ada masukan-masukan.

Baca Juga: Kisah Arya Kuningan, Putra Angkat Sunan Gunung Jati dan Perbedaan dengan Arya Kemuning

Budi juga menambahkan seandainya benar terbentuk maka DMS akan ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah